Sunday, April 28, 2019

Risetdikti Scholarship - BPP-DN (For Indonesian) from Risetdikti 2019, Indonesia (Fully Funded)


Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) untuk dosen di Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti diberikan kepada program studi di PPs Penyelenggara BPP-DN yang menyelenggarakan program studi Doktor (S3), dan telah memiliki akreditasi BAN-PT yang masih berlaku dan minimal B.

Joint us on whatsapp, telegram, LINE

Benefit:
Komponen Biaya BPP-DN dapat dilihat pada list di bawah ini (semua komponen tersebut tidak dikenakan pajak):
  • Biaya Hidup Rata-rata : Rp. 15.000.000
  • Biaya Penelitian           : Rp. 6.000.000
  • Biaya Buku                  : Rp. 3.000.000
  • Biaya Pendidikan         : At Cost
  • Biaya Perjalanan          : At Cost

Requirement:

Sesuai dengan tujuannya, beasiswa ini diperuntukan bagi dosen tetap yang telah memiliki NIDN/NIDK. Secara rinci persyaratan calon penerima BPPDN untuk dosen adalah sebagai berikut.
  • Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/NIDK;
  • Tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Sekretaris Program Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/Pembantu Rektor, Rektor;
  • Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirimnya.

Ketentuan bagi Calon Penerima BPP-DN:
  • Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) harus mendapatkan persetujuan pimpinan perguruan tinggi/lembaga tempat bekerja, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju.
  • Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) harus memperoleh surat penugasan/ijin dari LL DIKTI (Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat di lihat pada Lampiran 2).
Ketentuan Khusus :
  • Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan melamar di satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
  • Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sudah bergelar doktor di bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari Kemenristekdikti.
  • Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
  • Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa.
  • Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan PPs Penyelenggara.Panduan Penyelenggaraan
  • Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 36 bulan.
  • Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
  • Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku (sesuaikan dengan pernyataan yang tertera di permendiknas).

How to Apply:
Pelamar BPP-DN harus:
  • mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn dengan memenuhi seluruh persyaratan;
  • mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BPP-DN pada laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn sebagai berikut :
    • Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa (format terlampir) 
    • Salinan (scan) ijasah S2- Salinan (scan) transkrip nilai S2
    • Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;d. mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;e. melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi;

Deadline:
29 May 2019

Source:
Click Here