Friday, February 12, 2021

[Bachelor Degree] Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021, Indonesia (Fully Funded)




Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Syaratnya, memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atawa yang lulus dua tahun sebelumnya.

Benefit:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer- UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  • Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  • Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.



Requirement:

  • Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
  • Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
  • 1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • 2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • 3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • 4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • 5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

How to Apply:

  • Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
  • Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Untuk tata cara mendaftar silahkan download Pedoman di SINI

Timeline:
Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah
    • 08 Februari 2021 - 31 Oktober 2021
  • SNMPTN
    • 14 Februari 2021 - 23 Februari 2021
  • SNMPN
    • 12 Februari 2021 18 Maret 2021

Keterangan:

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

Source:
Click Here